indopos.co.id – Kehamilan di tengah Pandemi COVID-19 seperti saat ini memang mengundang kekhawatiran tersendiri bagi ibu hamil. Mau pemeriksaan rutin kehamilan, tapi takut ke rumah sakit. Padahal, penting bagi ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) ke dokter atau bidan demi mengetahui kondisi kesehatan serta perkembangan janin.
Namun, sejak terjadinya Pandemi COVID-19, segala tatanan dan aturan main yang sudah ditetapkan dalam antenatal care menjadi berubah. Salah satunya, ibu hamil tidak bisa pergi ke rumah sakit terlalu sering untuk melakukan pemeriksaan agar terhindar dari paparan virus.
Meski begitu, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan Fertilitas, Endokrinologi dan Reproduksi Rumah Sakit Pondok Indah dr Yassin Yanuar Mohammad, Sp.OG-KFER, M.Sc menekankan, hamil di tengah kondisi Pandemi COVID-19 seperti saat ini tidak berbahaya bagi janin. Sebab, hingga saat ini belum ada penelitian atau laporan yang menunjukkan adanya penularan virus COVID-19 dari ibu ke janin.
“Tapi, ibu hamil merupakan kelompok yang berisiko tinggi jika terpapar COVID-19. Makanya, selain memperhatikan gizi dan nutrisi, ibu hamil juga sebaiknya tidak bepergian,” sarannya, baru-baru ini.
Risiko COVID-19 dengan kehamilan masih terus diamati, namun penyakit ini ternyata bisa menyebabkan inflamasi yang luas pada ibu hamil. Untuk itu protokol kesehatan harus selalu dijaga. Selain juga memperhatikan perilaku orang-orang yang tinggal bersama untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan.
Pada kesempatan itu, dia membeberkan panduan pemeriksaan kehamilan di masa pandemi. Bagi ibu hamil dengan risiko rendah, minimal konsultasi kehamilan langsung secara fisik dilakukan enam kali sepanjang kehamilan. Sebaliknya, ibu hamil dengan risiko tinggi, frekuensi konsultasi langsung perlu disesuaikan.
Ibu hamil juga bisa memanfaatkan konsultasi kehamilan melalui telemedicine (telepon atau video call) di luar jadwal yang telah ditentukan. Tetapi, untuk pemeriksaan yang membutuhkan tatap muka langsung seperti USG, tes laboratorium, dan sebagainya, ibu hamil diwajibkan membuat janji terlebih dulu dengan rumah sakit.
Dia juga menegaskan, pemeriksaan USG tidak boleh dilewatkan. Hanya saja frekuensinya bisa dikurangi.
“Apabila ibu hamil mengalami muntah hebat, perdarahan, kontraksi atau nyeri perut hebat, pecah ketuban, tekanan darah tinggi, nyeri kepala hebat, tidak merasakan gerakan janin, hingga kejang segeralah ke rumah sakit,” imbaunya.(dew)
Credit: Source link