Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengacara Heru Hidayat Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi
    News

    Pengacara Heru Hidayat Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi

    October 26, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengacara Heru Hidayat Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyesalkan vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya. Kresna menyebut, putusan hakim terhadap Heru tidak berdasarkan fakta persidangan.

    “Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami,” kata Kresna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

    Menurut Kresna, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Dia berdalih, belum ada kerugian negara dalam investasi Jiwasraya. Sebab PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki saham-saham tersebut yang nilainya ada.

    “Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya,” ujar Kresna.

    Kresna menegaskan, dalam fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran korupsi Jiwasraya yang mengalir ke kliennya. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.

    Selain itu, Kresna pun mengklaim, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan kalau kliennya tidak mengetahui soal investasi Jiwasraya.

    “Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui segala transaksi saham tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat,” ungkap Kresna.

    Oleh karena itu, Kresna pun menyesalkan putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.

    “Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan,” tandas Kresna.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

    Selain itu, Heru Hidayat juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

    Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

    Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli aset untuk menyamarkan harta kekayaannya. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

    Untuk TPPU, Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Minta Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah di Gili Trawangan
    Next Article Hadirkan Produk Perawatan Rumah Tangga, Shopee dan Godrej Beri Diskon hingga 90 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.