Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS)
Jakarta- Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9/2017). Donny ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan izin Amdal untuk pembangunan Transmart di Cilegon.
Pantauan Jurnas.com, Donny tampak keluar gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Donny dikawal petugas KPK saat digelandang ke mobil tahanan. Sebelum memasuki mobil tahanan, Donny sempat memberikan keterangan kepada awak media. Donny pasrah atas penetapan tersangka dan penahanan ini.
“Saya beserta keluarga ikhlas menerima kenyataan ini. Karena kami meyakini sekali bahwa hal ini bagian rencana Allah SWT,” tutur Donny.
Pada kesempatan ini Donny membantah informasi yang menyebutnya kabur. Donny mengklaim pasca penetapan tersangka dirinya tak kemana-mana dan hanya berada di rumah menunggu surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Saya tidak kemana-mana, saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan dari KPK,” tutur Donny.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Donny. Menurut Febri, Donny ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama.
“TDS ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Febri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendri (H) asal swsta.
Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Uang dugaan suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.
Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat izin amdal.
PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Diduga suap itu dialirkan oleh dua perusahaan tersebut ke Wali Kota Cilegon melalui rekening Cilegon United Football Club.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Pasalnya dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.
Kasus itu sendiri dibongkar KPK dalam oprasi tangkap tangan di Cilegon pada Jumat kemarin. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 1,152 miliar.
Sebelumnya KPK sudah menahan lima orang tersangka di rumah tahanan (Rutan) terpisah. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri (swasta) ditahan di Rutan Jakpus.
TAGS : Amdal Transmart Tubagus Donny Sugihmukti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22500/Ditahan-KPK-Dirut-Krakatau-Bawa-Bawa-Nama-Allah-SWT/