JawaPos.com – UU Cipta Kerja masih disangsikan dapat berpihak kepada buruh atau tenaga kerja. Di sisi lain, UU yang sempat diwarnai kontroversi itu diklaim pemerintah mampu membangkitkan ekonomi Indonesia.
Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri berpendapat, saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, tidak sedikit juga tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” kata Yose Rizal Damuri dalam diskusi virtual, Rabu (10/11).
Menurut dia, langkah Pemerintah sudah melakukan langka yang tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. “Dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia,” terangnya.
Pendapat senada dilontarkan Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismanto. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi, dan peningkatan daya saing global.
“Di tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja,” harap akademisi dari Unpad itu. Daya saing Indonesia harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking Indonesia terus meningkat tak lagi di peringkat 40.
Sementara itu, Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi menyakini, UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.
UU Cipta Kerja menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi. Artinya, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.
“Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global,” kata Sari.
Baca juga:
Pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Selain itu, juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
“Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link