Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal
    News

    Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

    November 18, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi secara besar-besaran. Perubahan struktur di lembaga antirasuah itu diklaim sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di KPK.

    “KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu pertama penindakan, kedua pencegahan dan ketiga pendidikan sosialisasi dan kampanye,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (18/11).

    Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditangani hanya sebagai kejahatan personal. Melainkan, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

    “Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula,” ujar Ghufron.

    Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, lembaga antirasuah mengubah struktur organisasinya. Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

    Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

    Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

    Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu diantaranya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

    Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

    Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Serta, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

    Sementara, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pengawasan Internal dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

    Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan, misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. Penambahan, pengurangan dan perubahan nomenklatur tersebut terlihat dari Pasal 6 Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

    Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi diantaranya:

    a. Sekretariat Jenderal

    1. Biro Keuangan;
    2. Biro Sumber Daya Manusia;
    3. Biro Hukum;
    4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
    5. Biro Umum.

    b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

    1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
    2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
    3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
    4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi;
    5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

    c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring

    1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
    2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
    3. Direktorat Monitoring;
    4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
    5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

    d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

    1. Direktorat Penyelidikan;
    2. Direktorat Penyidikan;
    3. Direktorat Penuntutan;
    4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
    5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

    e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

    f. Deputi Bidang Informasi dan Data

    1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
    2. Direktorat Manajemen Informasi;
    3. Direktorat Pembinaan JaringanKerja Antar Instansi dan Komisi;
    4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
    5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

    g. Staf Khusus;

    h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

    i. Inspektorat;

    j. Juru Bicara; dan

    k. Sekretariat Pimpinan

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTokopedia Hingga Buka Lapak Dikenakan Pajak 10 Persen Mulai 1 Desember
    Next Article DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Kasus Baru Selama Libur Panjang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.