Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bawaslu Catat 1.800 Lebih ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020
    News

    Bawaslu Catat 1.800 Lebih ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020

    November 21, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bawaslu Catat 1.800 Lebih ASN Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.

    Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dari data yang dia terima, sebanyak 1.800 lebih ASN yang melakukan pelanggaran di Pilkada serentak 2020. ”Kami catat 1.800-an pelanggaran ASN. Dari jumlah itu separonya soal netralitas ASN,” ujar Afif dalam diskusi secara daring, Sabtu (21/11).

    Afif mengatakan, berbagai macam pelanggaran kampanye salah satunya adalah penggunaan fasilitas negara. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu.

    ”Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kami catat, seperti penggunaan fasilitas negara, datang ke acara kampanye, membantu proses kampanye, dan lain-lain,” kata Afif.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2020.

    Tito mengatakan, berdasar data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, total ada 827 ASN yang dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan pilkada, 362 ASN diberikan sanksi, dan 72 ASN belum ditindaklanjuti.

    ”Jadi masalah netralitas ASN kita melihat masih terjadinya sejumlah pelanggaran,” ujar Tito.

    Tito menginginkan semua ASN netral dalam Pilkada serentak 2020. Dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan jika ada ASN yang tidak netral di pilkada serentak.

    ”Masalah netralitas ASN ini wasit yang paling utama adalah dari Bawaslu,” terang Tito.

    Tito menegaskan sanksi terberat bagi ASN tidak netral adalah pemberhentian. Kemudian sanksi lain adalah demosi atau jabatannya diturunkan menjadi terendah.

    ”Jadi sanksinya ini sesuai aturan bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” ucap Tito.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDoa Paramitha Rusady untuk Kesembuhan Remy Sylado
    Next Article Doni Minta Warga di Pengungsian Terapkan Protokol Kesehatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.