Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Jumat (6/10/2017) malam. Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Rutan tersebut diketahui baru diresmikan operasionalnya oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo hari ini.
“RIW (Rita Widyasari) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. RIW ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri Diansyah.
Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca Rita ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan, yakni diduga menerima gratifikasi dan suap.
Pantauan Jurnas.com, Rita keluar gedung KPK Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Rita tampak dikawal petugas KPK saat diboyong ke mobil tahanan.
Rita sempat memberikan keterangan kepada awak media. Rita mengaku tidak merasa bersalah atas apa yang disangkakan oleh KPK terhadapnya. “Tapi proses ini harus saya lewati,” tutur Rita.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain kasus itu, Rita juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR). Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Khairudin yang merupakan pentolan Tim 11 hari ini juga menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, Khairudin langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri.
TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22864/Bupati-Kutai-Kartanegara-Dijebloskan-Tahanan-KPK-/