JawaPos.com – Semua orang memiliki hak yang sama untuk berkarya, termasuk mereka kaum disabilitas. Mengusung semangat inklusivitas dan kesempatan yang sama di dunia kerja, kaum disabilitas bisa memperoleh posisi yang sejajar dalam pekerja lainnya.
Dalam program ‘Surat Terbuka Sunyi Bersuara’ oleh Burger King® Indonesia mengumumkan #SunyiBersuara Voice of The Silent untuk membuka kesempatan kerja bagi teman-teman penyandang disabilitas di Indonesia. Surat ini juga mengajak perusahaan-perusahaan ini
untuk membuat logo dalam Bahasa isyarat.
“Memulai proses perekrutan menjelang akhir 2018 yang menuntut kami untuk membangun prosedur ketenagakerjaan dan pelatihan dari awal, serta kami telah belajar banyak selama proses tersebut. Kami memahami bahwa bisnis mungkin memiliki beberapa pertimbangan sebelum melakukan perjalanan ini, seperti yang terjadi pada kami di awal,” tutur Head of HR & CSR di Burger King® Indonesia Frida Marpaung, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).
CEO Burger King® Indonesia Vaibhav Punj mengatakan, dalam survei kepuasan tamu, pihaknya menemukan bahwa kinerja mereka memuaskan secara signifikan. Maka dalam program tool-kit #SunyiBersuara memberikan sebuah panduan yang jelas tentang bagaimana mempekerjakan orang dengan disabilitas, yang berfokus pada empat langkah utama.
Yaitu pendidikan tentang berbagai jenis disabilitas, memahami kebutuhan organisasi, menjangkau pihak-pihak terpilih yang dapat membantu dalam perekrutan hingga pelatihan, serta kontak untuk LSM dan pemangku kepentingan yang mendukung orang lain.
Penyandang disabilitas selama ini dinilai mengalami hambatan dan kesulitan dapat berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Jenis disabilitas menurut UU no. 8 Tahun 2016 adalah Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental, dan Penyandang Disabilitas Sensori.
Sebelum perusahaan mempekerjakan Teman Tuli; Pusat Rehabilitasi memiliki standar pelatihan sendiri yang diterapkan untuk semua Penerima Manfaat (Benefit Recipients). Mereka diwajibkan mengikuti pelatihan selama 6 (enam) bulan yang terdiri dari Pelatihan Fisik dan Kesehatan, Pelatihan Mental, Sosial dan Spiritual, Pelatihan Pengetahuan Dasar, dan Keterampilan Kerja dan Pelatihan Magang. Setelah menyelesaikan pelatihan wajib, Penerima Manfaat (Benefit Recipients) akan masuk kategori Talent Ready, dan diizinkan untuk menjadi bagian dari proses rekrutmen perusahaan yang bermitra secara resmi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link