David Tobing selaku kuasa hukum konsumen telah mendaftarkan hal tersebut secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada 3 Desember 2020.
Baca juga: DFSK rayakan tiga tahun dengan program “3Bute to Indonesia”
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya tidak perlu berlarut-larut hingga ke meja hijau. Namun sayangnya, kata dia, pihak DFSK lambat dalam menangani masalah Glory 580 tersebut sehingga membuat konsumen menjadi cemas saat menggunakan kendaraan itu.
“Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi,” kata David Tobing kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jumat (4/12).
David mengatakan bahwa konsumen telah melaporkan serta menjalani perbaikan di bengkel resmi, namun sampai saat ini kendaraan mereka masih memiliki kendala yang sama, yakni tak kuat berjalan menanjak, padahal mobil tersebut memiliki fasilitas turbo.
“Sudah mengikuti untuk perbaikan, tapi masalah tak selesai,” katanya.
“…tapi, klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal itu membuat klien kami takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat di jalanan yang menanjak,” ucap David.
Baca juga: Melihat lebih dekat DFSK Glory I-Auto yang canggih
Baca juga: Pencapaian satu tahun DFSK Glory 560 di Indonesia
Baca juga: Glory i-Auto dijual Rp329 juta, DFSK jamin tak ada inden
Ia mengatakan bahwa tujuh konsumen yang mengajukan gugatan berasal dari Jabodetabek. Setelah kabar gugatan tersiar, ia menyebut telah menerima lima laporan lain terkait masalah pada mobil yang sama.
Untuk itu, David mengatakan siap membuka posko pelaporan kepada konsumen yang mengalami masalah yang sama pada mobil mereka, selain tujuh konsumen sebelumnya yang telah mengajukan gugatan.
Untuk kasus ini, kuasa hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
David menyebut, berdasarkan aturan tersebut, pabrikan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Sedangkan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.
David mengatakan belum dihubungi atau bertemu langsung oleh tim legal dari DFSK, kendati demikian, selama proses ini berlangsung pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.
Baca juga: DFSK pastikan layanan purna jual Glroy i-Auto aman
Baca juga: DFSK sebut Glory 560 sudah dipesan 2.000 unit
Baca juga: Menjajal Glory 560
Respons DFSK
Setelah pengajuan gugatan itu tersiar, PT Sokonindo Automobile (DFSK) menjawab keluhan konsumen terkait Glory 580 yang disebut tak kuat menanjak.
DFSK menyatakan terbuka atas masukan-masukan yang diberikan konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.
PR dan Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam siaran pers pada Jumat mengatakan, “Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami.”
Achmad Rofiqi menjelaskan bahwa tuntutan hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal PT Sokonindo Automobile, namun hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan.
Ia menambahkan, DFSK sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia senantiasa tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” kata Achmad Rofiqi.
DFSK masuk Indonesia pada 2017, dengan komitmen investasi membangun pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, dengan memanfaatkan teknologi industri 4.0 dan didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Mereka menyebut seluruh kendaraan produksi DFSK, termasuk DFSK Glory 580, dinyatakan lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Selama tiga tahun berkiprah di Indonesia, DFSK memasarkan enam mobil antara lain Glory 560, Glory 580, mobil niaga Super Cab pick-up, Van Gelora, Gelora Electric, dan Glory I-Auto sebagai varian tertinggi mereka dengan harga Rp329,7 juta.
Seluruh mobil tersebut diproduksi di pabrik DFSK Indonesia dengan kapasitas produksi yang bisa dimaksimalkan hingga 50.000 unit kendaraan setiap tahunnya.
Langkah terpaling baru yang dilakukan DFSK adalah merilis Gelora Blind Van untuk keperluan niaga dan logistik yang meningkat selama pandemi COVID-19. Mereka juga menggandeng Ambulance Pintar Indonesia (API) untuk menghadirkan DFSK versi ambulans untuk kebutuhan medis selama pandemi.
Baca juga: DFSK: Sensasi mengemudi jadi pertimbangan konsumen sebelum beli mobil
Baca juga: Masuk tahun kedua penjualan, DFSK jamin suku cadang Glory 560
Baca juga: DFSK akan bangun 130 jaringan di Indonesia sampai akhir 2020
Pewarta: A069
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020
Credit: Source link