Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum
    News

    Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum

    October 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sipol KPU Dinilai Memiliki Kelemahan Hukum

    Ilustrasi KPU dan Bawaslu

    Jakarta – Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11/2017.

    “Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan atau diragukan. Karena Sipol tidak diatur dan dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib,” kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (11/10).

    Lebih jauh Sunanto menegaskan penerapan KPU tersebut bisa saja dinilai sebagai langkah berkemajuan. Namun perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang. Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.

    “Sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Selain sistem Sipol tidak ada payung hukumnya, juga tidak dapat diakses publik sehingga melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara,” tegasnya.

    Sementara Bawaslu sendiri, kata Sunanto, sampai saat ini belum memiliki Perbawaslu yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi parpol. Hal ini menunjukkan Bawaslu lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU tentang Sipol.

    “Selain itu Bawaslu dinilai tidak menjalankan tugas utama sebagai lembaga pengawas pemilu. Tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu,” katanya.

    “Tentu kita sebagai masyarakat sipil berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga pengawas pemilu bisa menjalankan tugas pengawasan kalau peraturan bawaslu belum ditetapkan,” tegasnya mempertanyakan.

    Karena itu, JPPR mendesak KPU harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan; mencabut peraturan KPU yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi; dan meminta KPU harus memiliki alternatif mikanisme pendaftaran secara manual.

    Kepada Bawaslu, JPPR meminta untuk hadir mengawasi dengan mikanisme dengan prosedur yang benar dan segera menerbitkan Perbawaslu verifikasi parpol.

    Diketahui, Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU dalam memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.

    Selain itu, Sipol dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar partai politik dan pengurus partai yang tidak memenuhi syarat (TNI, Polri, ASN, dibawah 17 Tahun dan belum menikah). Tahapan verifikasi menerapkan Sipol sebagai instrumen verifikasi bukan sesuatu yang baru. Pada pemilu 2014 sudah diberlakukan namun tidak bersifat wajib.

    TAGS : Pemilu 2019 KPU Sipol KPU Partai

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23100/Sipol-KPU-Dinilai-Memiliki-Kelemahan-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerungkap! Ini Tujuan AS Sebar Sistem THAAD di Korut
    Next Article Pilgub Jatim, Bersatunya Nahdliyin dan Marhaen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.