Nazaruddin
Jakarta – Mantan anggota DPR Muhammad Jafar Hafsah mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar menerima uang sebesar Rp 970 juta saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu diakui Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10/2017). Pemberian uang itu terjadi saat pembahasan proyek e-KTP bergulir di DPR. Nazaruddin saat itu juga merangkap sebagai Bendahara Fraksi Demokrat di DPR.
“Ya saya terima uang dari bendahara, dari pak Nazaruddin, terima pada waktu kapan saya lupa pak, jumlahnya sekitar itu pak. Saya terima ketika saya menjabat sebagai ketua fraksi,” ucap Jafar saat bersaksi.
Dikatakan Jafar, Nazaruddin memberikan uang hampir Rp 1 miliar itu sebagai dana operasional dirinya selaku Ketua Fraksi Demokrat. “Dia memberikan uang itu katanya sebagai kegiatan-kegiatan fraksi pak, uang itu diberikan sebagai ketua fraksi untuk melaksanakan tugas fraksi itu. Ya dipakai untuk mengelola berbagai acara fraksi,” terang dia.
Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Jafar Hafsah disebut kecipratan uang e-KTP sebesar US$100 ribu. Jafar menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum saat pembahasan proyek e-KTP berjalan.
Diakui Jafar, sebagian uang yang diberikan Nazaruddin itu digunakannya untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1 MJH. Pun demikian, Jafar mengaku lupa berapa uang keseluruhan yang dipakai untuk membeli mobil itu.
”Sebenarnya saya mau beli mobil sendiri. Pada waktu itu ada saya pakai,” tandas Jafar.
TAGS : Jafar Hafsah Nazaruddin E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23311/Jafar-Hafsah-Akui-Terima-Uang-dari-Nazaruddin/