Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas
Jakarta – Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap Ormas.
Anggota Komisi II DPR Adzikin Soeltan memandang, sinergitas antar pemerintah dengan Ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.
“Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan Ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia,” kata Adzikin, dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedjng DPR, Jakarta, Senin, (16/10).
Menurutnya, hal ini perlu disikapi dengan bijak oleh Pemerintah dan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Untuk itu, fraksi Gerindra menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan untuk dijadikan UU.
“Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas,” tutur Adzikin.
Ia menjelaskan, lahirnya Perppu ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, sehingga ini bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas.
“Lahirnya Perppu ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil,” katanya.
Sebab, lanjut Adzikin, Karenanya, lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas harus dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan pemerintah.
“Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan,” ujarnya.
TAGS : Perppu Ormas Ormas Radikal Mendagri DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23316/Perppu-Ormas-Dinilai-Bentuk-Kelalaian-Pemerintah/