JawaPos.com – Ekonomi digital semakin berkembang semenjak penetrasi internet sampai ke pedesaan. Nah, investasi digital ini menjadi peluang besar dalam pengembangan ekonomi nasional.
Hingga kini investor yang melakoni ekonomi digital masih banyak dari luar negeri. Mereka bisa saja ditarik untuk berinvestasi di Indonesia asalkan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan perizinan.
Menurut Ekonom Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya Ruswiati Suryasaputra, investor asing seperti Amazon dan Tesla bisa saja diundang untuk berinvestasi di Indonesia, asalkan regulasi di Tanah Air mendukung dan memberikan kepastian untuk berinvestasi.
“Saat ini instrumen untuk mempermudah para investor asing itu berinvestasi yakni dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Ruswiati dalam sebuah seminar daring yang berlangsung pada Sabtu (19/12).
Seminar yang digelar yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III tersebut bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah berkomitmen mempermudah proses perizinan berusaha dan berinvestasi dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan investor. Selain kemudahan perizinan, UU Cipta Kerja memuat beberapa pasal yang mendukung sektor ekonomi digital.
Baca juga: Bamsoet: Diperlukan Pengembangan Ekonomi Digital
Selain hambatan regulasi, sambung Ruswiati, kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di Indonesia adalah infrastruktur yang belum mendukung secara merata. Masih banyak sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.
“Itu sebabnya UU Cipta Kerja hadir. Infrastruktur dibuat, kualitas SDM ditingkatkan dan regulasi disederhanakan. Jadi memang, regulasi yang mendukung itu penting,” tutur Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWK Surabaya itu.
Baca juga: Masuknya Investor Asing Bakal Gairahkan Pasar Properti Nasional
Dia menyebut bahwa Indonesia digadang-gadang menjadi negara primadona sebagai tujuan utama investor setelah pandemi covid-19. Salah satu sektor ekonomi di Indonesia yang jadi primadona di mata investor adalah ekonomi digital karena potensinya sangat besar.
Berdasar prediksi google pada 2019, potensi investasi ekonomi digital bisa mencapai USD 27 miliar. Pada 2025 nilainya bisa naik empat kali lipat yakni sekitar USD 100 miliar (sekitar Rp 1.444 trilun).
“Pada Agustus 2020, Bank Indonesia memproyeksikan, sektor ekonomi digital bisa menyumbang 10 persen PDB Indonesia pada 2025. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini melahirkan banyak pengusaha,” tambahnya.
Adapun bidang ekonomi digital yang diproyeksikan bakal tumbuh pesat pada 2025 adalah internet, e-commerce, online traveling, media, dan ride healing. Pada 2025, lima bidang itu diperkirakan tumbuh rata-rata tiga kali lipat dibanding 2019.
Selain dapat mendorong masuknya investasi asing, UU Cipta Kerja juga disebutnya mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “UU Cipta Kerja turut membantu menumbuhkembangkan UMKM. Misalnya, dalam pendirian Perseroan Terbatas Persorangan bisa dengan modal seadanya,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link