JAKARTA, KRJOGJA.com – Bank Indonesia (BI) akan segera menarik peredaran 6 pecahan uang rupiah emisi 1986, 1975 dan 1977. Batas akhir penukaran mata uang ini adalah Senin, 28 Desember 2020.
“BI mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, ditulis Minggu (27/12/2020).
Credit: Source link