BPJPH Sebut Penambahan LPH Tingkatkan Jaminan Produk Halal

BPJPH Sebut Penambahan LPH Tingkatkan Jaminan Produk Halal

JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 2020 telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal,” ucap dia, Jumat (8/1).

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, LPH merupakan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan produk. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi itu juga harus tersedia.

“Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita,” tutur dia.

Terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020 dari PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia diharapkan dapat membantu tugas BPJPH dalam melakukan tugasnya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian kehalalan produk tetap melewati Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.

Menambahkan, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis berkata bahwa ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH.

“Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasinya itu dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH, penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Saifan Zaking


Credit: Source link

Related Articles