Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Apkasi Beri Masukan ke Menteri ATR Soal RPP Penataan Ruang
    Ekonomi

    Apkasi Beri Masukan ke Menteri ATR Soal RPP Penataan Ruang

    January 21, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Apkasi Beri Masukan ke Menteri ATR Soal RPP Penataan Ruang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kamis (21/1/2021). Rombongan dari wadah asosiasi para bupati se-Indonesia ini datang untuk menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

    ”Para bupati berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR Bapak Sofyan Djalil yang terbuka dalam menerima masukan dari Apkasi,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang juga bupati Banyuwangi. Selain Anas, hadir Ketua Pokja Apkasi tentang RPP/Rancangan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

    Menurutnya tata ruang adalah pilar kehidupan sosial-ekonomi warga. “RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang kami harapkan bisa menjadi gerbang pembuka untuk mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” imbuh Anas.

    Apkasi mencatat ada sejumlah masukan yang perlu diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Apkasi pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejatinya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.

    ”Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang. Karena forum itu bisa menjadi semacam pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga,” ujar Anas.

    Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan HGU yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar. ”Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana,” ujarnya.

    Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat untuk memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.

    ”Mengingat bahwa masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan RDTR diperlukan waktu serta anggaran, meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati maka disarankan agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda 2 atau 3 tahun,” jelas Zaki.

    Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja terutama dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

    “Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan,” imbuh Bupati Bogor Ade Yasin.

    Anas menambahkan, pemerintah pusat juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30 persen.

    “Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru,” pungkas Anas.

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap
    Next Article Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.