Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga menerima suap sekitar Rp 298 juta di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2017). Uang dugaan suap yang berasal dari Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H) itu diserahkan melalui Ibnu Hajar (IH) selaku Kepala Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Nganjuk dan Suwandi (SUW) selaku Kepala SMP 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman diketahui sedang berada di Jakarta sejak Selasa (24/10/2017). Hari itu, Taufiqurrahman berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama seluruh kepala daerah se Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
“Selesai kegiatan TFR bermalam di suatu hotel daerah lapangan Banteng,” ucap Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Jombang bersama ajudannya juga menginap di hotel tersebut. Keduanya tiba di hotel tersebut Selasa malam.
Tak berselang lama, rombongan lainnya menyusul, yakni Ibnu Hajar (IH), Suwandi (SUW), dan B seorang wartawan media online tiba di Jakarta sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka bermalam di hotel yang lain.
Rabu pagi, Ibnu, Suwani, dan B langsung menuju tempat Taufiqurrahman bermalam. Secara bersamaan, rombongan lainnya yakni SA seorang lurah di Kabupaten Nganjuk, S mantan Kepala Desa dan J seorang Sekretaris Camat Tanjung Anom tiba di hotel tersebut. Kesepuluh orang tersebut kemudian bertemu di restoran di hotel tempat Taufiqurrahman menginap sekitar pukul 11.00 WIB.
“Diduga IH dan SUW, akan menyerahkan Rp 298,02 juta yang dimasukan ke dalam tas warna hitam,” tutur Basaria.
Setelah pertemuan itu, Taufiqurrahman dan istrinya, yang dikawal masing-masing ajudannya akan meninggalkan hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Sedangkan lima orangnya lainnya masih berada di hotel. Sementara tas yang berisi uang itu dititipkan kepada IH.
Tim KPK langsung menghentikan mobil yang ditumpangi Taufiqurrahman dan istrinya sebelum keduanya bergerak jauh dari hotel tersebut. Pada saat yang bersamaan, tim KPK menangkap lima orang yang masih berada di dalam hotel beserta tas berisi uang Rp 289,02 juta. Kemudian mereka dibawa ke kantor KPK.
Rabu sore, kata Basaria, tim KPK juga mengamankan Mokhammad Bisri di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Terpisah tim KPK menangkap delapan orang lainnya di Kabupaten Nganjuk. Mereka yakni T selaku Kepala Sekolah SMP 1 Tanjung Anom, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, SUT selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk.
Kemuian, CSE selaku Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Nganjuk, SUR selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Nganjuk, OHP selaku ajudan Bupati Nganjuk, Direktur RSUD Kertosono TFY dan SUM seorang sopir.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Terhadap T dan H diberangkatkan siang ini ke Jakarta,” terang Basaria.
Pasca pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Bisri dan Harjanto.
Taufiqurrahman menerima suap sebesar Rp 289,02 juta. Pemberian uang kepada Taufiqurrahman dilakukan lewat orang kepercayaannya.
Diduga uang untuk Taufiqurrahman itu berasal dari Ibnu Hajar Rp149, 12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Diduga uang itu sebagai jatah Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan posisi ASN atau PNS di daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
“Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut,” tutur Basariah.
Diakui Basariah, pihaknya menduga praktik suap terkait jual beli jabatan itu sudah berlangsung sejak lama. Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Taufiqurrahman yang menjabat dua periode sejak 2008 sampai hari ini.
“KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau,” tandas Basariah.
TAGS : Suap Jabatan Nganjuk KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23845/Usai-Ketemu-Presiden-Jokowi-Bupati-Nganjuk-Diciduk-KPK-/