JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dapat memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, LPI dibentuk dengan penyertaan modal negara (PMN).
Adapun salah satu kategori aset yang bisa dimiliki atau dikuasai LPI adalah bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. “LPI dibentuk dengan pemerintah melakukan PMN, dari aset negara ke LPI sebagai investasi pemerintah pusat. Ini 100 persen pemerintah baik yang cash maupun noncash,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
PMN dari negara itu tidak bisa berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Itu lantaran mengacu UU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, cabang-cabang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak bisa dimasukkan sebagai modal LPI.
Namun, lanjut Sri Mulyani, hasil bumi tersebut dapat dimiliki atau dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dan mitra badan usaha. “Dia bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama,” ungkapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam perusahaan patungan itu, LPI bisa bekerja sama dengan perusahaan domestik atau asing. Dia juga menyebut, untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa kerja sama dengan pihak ketiga baik dari dalam maupun luar negeri.
“Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan patungan bisa menguasai atau memiliki kekayaan bumi dengan syarat LPI harus tetap sebagai posisi penentu atau mayoritas.
Selain kekayaan bumi, air, dan kandungan di dalamnya, LPI dapat memperoleh aset dari BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mekanismenya, BUMN bisa melakukan jual-beli kepada LPI, ataupun dalam bentuk memberikan hak preferensi dan jual-beli dengan cara yang sah ke perusahaan patungan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link