JAKARTA, KRJOGJA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia pada 2020 mengalami penurunan dari sebesar 4,72 pada 2019 menjadi 4,65. IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu
sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.
Direktur Ekonomi, Deputi Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU M. Zulfirmansyah mengatakan IPU merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2024, dimana IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6 berupa peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil dan industrialisasi.
IPU disusun menggunakan paradigma Structure, Conduct, dan Performance (SCP) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha).
Credit: Source link