Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP
    News

    Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP

    October 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP

    Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes.

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi kembali mempertegas adanya arahan dari Menteri Desa (Mendes), Eko Putro Sandjojo untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‎

    Penegasan itu disampaikan Anwar saat bersaksi untuk terdakwa dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017). “Pak Menteri memang berikan arahan untuk birokrasi berkelas. Aspeknya ada perubahan, salah satunya tata kelola keuangan,” ucap Anwar saat bersaksi.

    Dalam persidangan, Anwar mengakui mendapat arahan tersebut. Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi. Suap Rp 240 juta itu agar BPK memberikan pridikat WTP untuk l‎aporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016 ‎kementerian pimpinan Eko.‎

    Anwar mengklaim arahan dari Mendes Eko Putro Sandjojo untuk mendapatkan predikat WTP itu untuk dapat melakukan perubahan di kementeriannya. “(keinginan pak menteri) melakukan perubahan, perbaikan, dengan itu kemudian kita mendapatkan WTP,” tutur Anwar.

    Dalam kasus ini, Ali dan Rochmadi diduga menerima suap Rp 240 dari dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Diduga suap Rp 240 juta itu diberikan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Uang suap ini diduga berasal dari patungan para pejabat Kementerian. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Sugito dan Jarot sudah divonis 1,5 tahun penjara.

    TAGS : Suap WTP Kemendesa Sugito

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24035/Sekjen-Kemendes-Pertegas-Arahan-Menteri-Desa-untuk-Opini-WTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBahas Anggaran KKP, DPR Pertanyakan Pengadaan Kapal Nelayan
    Next Article Presiden Iran Menolak Bertemu Trump
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.