Wakil Ketua BSANK, Dr. Sony Teguh T, M.BA. (kanan) bersama Ketua BSANK Dr. HM Anwar Rahman, M.H. (tengah) dan anggota BSANK Prof. Dr. Mulyana
Prestasi olahraga nasional belum sepenuhnya menunjukkan tanda-tanda kejayaan, baik di kancah regional apalagi internasional. SEA Games 2017 di Malaysia bahkan telah menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada yang harus dibenahi dalam tata kelola penyelenggaraan sebagai bagian dari sistem keolahragaan nasional, di tengah tuntutan perubahan global.
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan keolahragaan nasional berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Terbilang terlambat merespon perkembangan karena BSANK baru hadir sekitar sepuluh tahun setelah UU yang menghendakinya disahkan, kehadiran BSANK menjadi salah satu kunci memperbaiki dan mempercepat perbaikan dalam sistem penyelenggaraan keolahragaan nasional, yang pada gilirannya bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.
Penyelenggaraan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek dan tuntutan perubahan global, sehingga sudah saatnya Pemerintah memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, holistik, dan berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional sebagai strategi nasional untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional menjadi salah satu bagian dari upaya membangun sistem keolahragaan nasional.
Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan sangat penting untuk menciptakan iklim penyelenggaraan keolahragaan sesuai Standar Nasional Keolahragaan sebagai acuan yang harus diperhatikan oleh seluruh komponen dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
Salah satu fokus yang dilakukan BSANK adalah Standardisasi. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek. Dalam pelaksanaannya, pengertian standardisasi yang dituju oleh BSANK adalah Standar Nasional Keolahragaan.
“Standar Nasional Keolahragaan adalah pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Standar Nasional Keolahragaan ini digunakan sebagai acuan pengembangan olahraga nasional,” jelas Wakil Ketua, BSANK Dr. Soni Teguh T, M.BA.
Ruang lingkup Standardisasi Nasional Keolahragaan terbagi atas enam bagian. Yaitu, Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan, Standar Isi Program Penataran /Pelatihan Tenaga Keolahragaan, Standar Sarana dan Prasarana Olahraga, Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga, Standar Penyelenggaraan Olahraga dan Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 pasal 106, Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau BSANK. Induk organisasi cabang olahraga yang terakreditasi atau BSANK menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Keolahragaan dengan memperhatikan standar kompetensi organisasi profesi yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Persyaratan kompetensi tenaga keolahragaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 diperoleh melalui pendidikan formal, penataran/pelatihan yang terakreditasi, pengalaman, kinerja melalui uji kompetensi, dan kelayakan fisik dan mental sesuai dengan ketentuan cabor bersangkutan yang diperoleh melalui pengujian medik dan mental.
Sementara itu, Standar Isi Program Penataran atau Pelatihan Tenaga Keolahragaan mencakup ruang lingkup materi, bahan dan silabus panataran/ pelatihan, dan tingkat kompetensi yang dicapai setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
Untuk standar Sarana dan Prasarana Olahraga terkait ruang dan tempat berolahraga yang sesuai persyaratan teknis cabang olahraga, lingkungan yang terbebas dari polusi air, udara, dan suara, keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan, keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan, kesehatan yang dinyatakan dengan tersedianya perlengkapan medik dan kebersihan.
“Terkait Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga, harus memiliki akta pendirian yang autentik dilegalisasi, AD/ART, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur dan personalia yang kompeten, rencana dan program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan (termasuk keuangan), program pelatihan dan pembinaan berjenjang dan berkelanjutan. Kompetisi atau kejuaraan yang diselenggarakan harus memiliki sistem kesejahteraan pelaku olahraga dan kode etik organisasi,” ujar Soni Teguh.
Kemudian Standar Penyelenggaraan Olahraga terdiri atas struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga, tenaga keolahragaan yang kompeten dalam arti harus sesuai dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan, memiliki rencana dan program kerja organisasi, ada satuan pembiayaan yang berkecukupan dan proporsional, jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga harus sesuai dengan periodisasi dan/atau kalender kegiatan nasional, memiliki sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan olahraga harus transparan dan akuntabel, sistem pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; serta sistem keamanan dan keselamatan harus sesuai standar sistem pengamanan.
TAGS : Inforial BSANK standarisasi olahraga
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin