JawaPos.com – Pemeriksaan terhadap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota Polri yang diduga mengonsumsi sabu-sabu terus bergulir. Kemarin Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Ahmad Dofiri menegaskan bahwa perempuan kelahiran Porong, Sidoarjo, itu telah dicopot dari jabatannya. Dia bahkan terancam dipecat dan dijerat dengan pasal pidana.
“Kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek, selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” ungkap Irjen Ahmad Dofiri di Mapolrestabes Kota Bandung, Kamis (18/2).
Sebagaimana diberitakan, Kompol Yuni dan 11 anggota Polri diamankan Propam Polda Jabar.
Mereka diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu. Berdasar hasil tes urine, Kompol Yuni dan sebagian anggota Polri dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kapolda menegaskan, kasus itu berawal dari satu anggota polisi yang diindikasi menyalahgunakan narkoba. Kemudian, tim Propam Polda Jabar melakukan penelusuran. Saat itulah, Kompol Yuni dan 11 anggota Polri diamankan. Dofiri mengatakan, jika hasil pemeriksaan membuktikan mereka bersalah, sanksi pemecatan atau pidana akan diterapkan. ’’Ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Bisa juga dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat,” tegasnya. Dofiri mengatakan, kasus itu sangat penting untuk dijadikan pelajaran bagi anggota Polri yang lain. Dengan begitu, kasus semacam itu tak berulang.
Sementara itu, Polrestabes Bandung kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga polsek. Yakni, Polsek Bandung Wetan, Polsek Sumur Bandung, dan Polsek Regol. Dalam sidak tersebut, Kapolsek dan anggotanya dites urine. Hasilnya, tidak ada yang positif menggunakan narkoba.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : muh/b/jpc/ idr/c6/c17/oni
Credit: Source link