Kim Jong un (Foto: KCNA)
Geneva – Pemerintah Korea Utara menyebut sanksi yang diberlakukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terhadap Pyongyang sebagai genosida. Ia mendesak agar hukuman tersebut dihentikan.
“Hari ini, sanksi yang dipimpin Amerika Serikat dan tekanan terhadap Korea Utara merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan genosida kontemporer,” kata misi Korea Utara ke PBB di Jenewa dalam sebuah pernyataan.
Seruan mencabut sanksi tersebut muncul saat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melakukan kunjungan ke Asia untuk meminta bantuan menekan Korea Utara agar menghentikan program rudal dan nuklirnya.
Sejumlah negara meningkatkan tekanan terhadap Pyonyang setelah melakukan uji coba nuklir keenam dan paling kuat sejauh ini, pada 3 September bulan lalu.
Pada bulan yang sama, DK PBB memperkuat sanksi terhadap Korea Utara, termasuk larangan ekspor serta pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap berbagai pejabat.
Tidak berselang lama, Amerika Serikat secara sepihak memberlakukan sanksi terhadap tujuh orang Korea Utara dan tiga perusahaan yang disebutnya melanggar HAM yang serius, termasuk kerja paksa.
Tanggapan Korea Utara menyusul seorang pakar PBB pada bulan lalu mengatakan, bahwa sanksi internasional akan merugikan sektor ekonomi utama dan menghambat hak asasi warga Pyongyang.
“Sanksi tersebut berarti, beberapa negara yang berprinsip telah memblokir pengiriman peralatan medis dan obat-obatan,” kata misi Korea Utara pada Jumat, dengan persediaan ditujukan untuk anak-anak dan ibu di negara tersebut.
“Semua jenis anti-hak asasi manusia dan sanksi tidak manusiawi terhadap Korea Utara harus segera diakhiri,” tambahnya dilansir Reuters, Sabtu (4/11)
TAGS : Korea Selatan Rudal Amerika Serikat Genosida
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24249/Korut-Sebut-Sanksi-DK-PBB-Genosida/