Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan penetapan tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pasca pengumuman ini, lembaga antikorupsi siap menghadapi perlawanan hukum dari Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar tersebut.
“Sepanjang itu tersedia tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Bukan tanpa alasan kesiapan itu diutarakan. Sebab, lembaga antikorupsi memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat kembali Novanto sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
“Artinya sesuai dengan UU KPK kita sudah pencarian bukti. Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup,” tegas Febri.
Tak hanya itu, ditekankan Febri, pihaknya sudah lebih dulu menelaah putusan praperadilan Novanto sebelum memulai penyelidikan baru. Pun termasuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang MD3.
“Dan kita pelajari aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK. Dari keseluruhan tersebut kita melakukan proses penyelidikan di proses penyelidikan kita periksa sejumlah pihak,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah saksi pada tingkat penyidikan. Untuk memperkuat dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus rasuah yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun ini, pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan.
“Dan kemudian untuk proses lebih lanjut, di tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi kita sedang lakukan dalam beberapa hari ini tentu kita akan pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” terang Febri.
Belajar dari kekalahan praperadilan sebelumnya, KPK akan menyiapkan semua bukti dan keterangan para saksi yang relevan. “Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-el ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak,” tutur Febri.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah dijerat jadi pesakitan. Termasuk salah satunya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Untuk menuntaskan kasus itu, KPK berharap partisipasi dan dukungan dari masyarakat.
“Dan kita harap semua pihak memberikan dukungan dalam proses apapun. Agar kita bisa membuktikan perkara korupsi ini bersama-sama dengan siapa saja dan perannya apa saja,” tandas Febri.
Setya Novanto diketahui kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK. Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari perbuatan tersebut. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24566/KPK-Siap-Hadapi-Perlawanan-Hukum-Setya-Novanto/