Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Novanto Tersangka, Golkar Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
    News

    Novanto Tersangka, Golkar Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

    November 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Novanto Tersangka, Golkar Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Novanto Tersangka, Golkar Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

    Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham

    Jakarta – Partai Golkar meminta publik menghargai asas praduga tidak bersalah terhadap Setya Novanto. Hal itu terkait penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta, agar publik menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan rencana praperadilan yang akan dilayangkan Novanto.

    “Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Setya Novanto,” kata Idrus, di kediaman Novanto, Jumat (10/11) malam.

    Adapun langkah hukum yang akan dilakukan Novanto, kata Idrus, partai berlambang pohon beringin itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

    “Bung Setya Novanto tetap melakukan satu langkah-langkah pengabdian baik di partai, tentu maupun di kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya,” terangnya.

    Diketahui, KPK akhirnya secara resmi menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebelumnya Novanto sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan penetapan itu berdasarkan  bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. Dimana, Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

    Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut.

    “Atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Saut.

    Sebelumnya pada Juli 2017, Novanto jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24596/Novanto-Tersangka-Golkar-Minta-Hargai-Asas-Praduga-Tak-Bersalah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Tak Peduli Status Tersangka Setya Novanto
    Next Article PDIP Tetapkan Wayan Koster jadi Cagub Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.