Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Setelah UU Ciptaker Diundangkan, RIPH Bawang Putih Masih Sulit
    Ekonomi

    Setelah UU Ciptaker Diundangkan, RIPH Bawang Putih Masih Sulit

    March 31, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Setelah UU Ciptaker Diundangkan, RIPH Bawang Putih Masih Sulit 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih. Meski UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan dilengkapi regulasi turunannya, namun kebutuhan bawang putih masih sulit dipenuhi.

    “Komoditas bawang putih ini memang agak aneh dibandingkan dengan komoditas lainnya. Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit,” ujar komisioner KPPU Guntur S Saragih dalam keterangannya, Rabu (31/3).

    Guntur S Saragih menyebut RIPH hingga saat ini masih dikeluhkan pengusaha atau importir. Alasannya kuota sudah penuh dan sementara ditutup dari pihak Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal.

    Dia menyebut bahwa masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Hal itu kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

    “KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha,” tandasnya.

    Terpisah, Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara menyebut PP no 26 dan 29 tahun 2021 masih belum tegas dalam memberantas praktik monopoli dan mafia rente.

    Baca juga: 7 Manfaat Bawang Putih, Dari Kendalikan Tekanan Darah Hingga Kanker

    “Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja,” katanya.

    Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura.

    Saksikan video menarik berikut ini:


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGianyar Hadapi Tingginya Alih Fungsi Lahan Pertanian, Tertinggi di Kecamatan Ini
    Next Article Ecommerce Mempermudah UMKM Untuk Bertransformasi Digital
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.