JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah memperpanjang jangka waktu kebijakan pemberian subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan. Ini dimulai sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain perpanjangan waktu pemberian subsidi, juga ditingkatkan plafon pemberian KUR tanpa jaminan.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tutur Airlangga.
Penambahan ini hingga Rp 100 juta ini juga berlaku untuk untuk skema KUR Kecil. Penerima KUR Kecil juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Credit: Source link