JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
“Pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Pasalnya, diitemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah.
“Diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19. Ada tiga hal yang ditekankan untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah,” imbuhnya.
Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.
“Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H,” sambung dia.
Terakhir, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta melaporkan kepada Menag terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Credit: Source link