Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Keluarkan SE Atur Larangan “Open House” Lebaran
    News

    Mendagri Keluarkan SE Atur Larangan “Open House” Lebaran

    May 5, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Keluarkan SE Atur Larangan "Open House" Lebaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendagri Keluarkan SE Atur Larangan "Open House" Lebaran 2
    Mendagri Tito Karnavian (BP/Ant)
    Mendagri Keluarkan SE Atur Larangan "Open House" Lebaran 3

    JAKARTA, BALIPOST. com – Kegiatan buka puasa bersama dilakukan pembatasan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia meminta gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca Lebaran.

    Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

    Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021. “Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H,” kutipan poin a dalam edaran tersebut.

    Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.

    Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

    Dengan terbitnya Surat Edaran Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ, maka SE Nomor 450/2769/SJ dan edaran Nomor 800/2784/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNasional Catat Tambahan di Atas 5.000 Kasus COVID-19
    Next Article Menag Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.