Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Bisa Tolak 8 Saksi dan Ahli Meringankan Novanto
    News

    KPK Tak Bisa Tolak 8 Saksi dan Ahli Meringankan Novanto

    November 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tak Bisa Tolak 8 Saksi dan Ahli Meringankan Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Bisa Tolak 8 Saksi dan Ahli Meringankan Novanto

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

    Jakarta – Tim kuasa hukum Setya Novanto telah mengirimkan daftar saksi dan ahli yang meringankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada delapan saksi dan empat ahli yang telah disodorkan kubu Novanto kepada penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal itu. ‎Menurut Febri, delapan saksi yang meringankan Ketua DPR RI itu berasal dari kader Partai Golkar, anggota DPR maupun politisi.

    “Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli. Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR, dari Partai Golkar juga ada,” kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).‎

    Namun, Febri tak merinci nama-nama saksi yang telah diserahkan tim kuasa hukum Novanto.‎ Febri juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan para saksi dan ahli yang disodorkan pihak kuasa hukum Novanto itu dipanggil. Kemungkinan, lanjutnya pemanggilan akan mulai dilakukan pada pekan depan.

    “Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan,” terang dia.

    Lembaga antikorupsi tak dapat menolak pengajuan tersebut. Sebab, pengajuan saksi atau ahli meringankan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Tentu saja KPK sebagai lembaga penegak hukum mematuhi hukum dan mematuhi hak-hak tersangka,” tandas Febri.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25307/KPK-Tak-Bisa-Tolak-8-Saksi-dan-Ahli-Meringankan-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMunas NU Bikin Arab Saudi dan Iran "Akur"
    Next Article Lexus LX570 Rampasan KPK Laku Rp1,29 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.