SLEMAN, KRJOGJA.com – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY periode 2020 hingga 2025 telah membuat beberapa rekomendasi yang akan disampaikan dalam Munas Kadin Indonesia VIII di Bali pada 2 sampai 4 Juni 2021. Rekomendasi tersebut antara lain memperjelas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, pengurus Kadin Indonesia periode mendatang harus memPerjuangkan kepentingan pengusaha, bersinergi dengan program Pemerintah yang fokus pada pemulihan ekonomi, aktif jaring aspirasi sera harus tetap merangkul pelaku usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM maupun besar.
Ketua Kadin DIY GKR Mangkubumi mengatakan seluruh usulan dalam rapat pleno akan diformulasikan dan akan disampaikan dalam forum Munas Kadin VIII nantinya. Forum Munas Kadin Indonesia VIII dapat merekomendasikan agar UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga regulasinya dapat lebih implementatif dan bermanfaat bagi anggota Kadin serta seluruh pengusaha di Indonesia.
“Saya berharap dari forum rapat pleno ini, Kadin DIY dapat menyusun usulan yang tepat untuk disampaikan dalam forum munas. Jika diperlukan UU tersebut juga direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan di masa mendatang,” ujarnya didampingi Ketua Dewan Penasihat Heri Dendi dan Ketua Dewan Pengarah Syahbenol Hasibuan dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin DIY di Pendopo Agung Kedaton Royal Ambarrukmo Yogyakarta Minggu (23/5).
Credit: Source link