JawaPos.com – Masyarakat rentan menjadi korban penipuan perusahaan pinjaman online (Fintech) ilegal di tengah kondisi yang masih diselimuti pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dalam mencari mangsa, fintech ilegal sering kali memanfaatkan kondisi keuangan yang sedang berantakan.
Salah satu yang sering terjadi adalah akun sosial media fiktif yang berkedok sebagai CS suatu fintech atau penipuan berkedok marketing dari perusahaan fintech lending dengan menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mengimbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memanfaatkan layanan fintech jika membutuhkan dana. Selain itu, saat ini juga banyak praktik kejahatan yang mengatasnamakan pinjaman online legal.
Salah satu layanan fintech legal, 360Kredi mengambil langkah preventif dengan melaporkan akun-akun palsu atas nama 360kredi ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ketua Umum AFPI Kuseryansyah Kus saat ditemui dalam acara pelaporan akun palsu mengatasnamakan 360Kredi menjelaskan bahwa selain merugikan 360Kredi, kasus penipuan ini juga merugikan AFPI dan OJK.
“Tentu kita harus mengambil langkah serius untuk menangani kasus penipuan ini karena tidak hanya nama 360Kredi yang dicatut, tetapi juga mencatut nama AFPI dan OJK,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (31/5).
Sementara itu, Direktur Operasional 360Kredi Suhartono mengaku, banyaknya akun palsu yang beredar membuat banyak nasabah yang tertipu. Contohnya jika ada iming-iming pinjaman dengan proses lebih cepat namun harus membayarkan terlebih dahulu sejumlah uang dengan dalih biaya admin.
“Contoh lainnya adalah menipu nasabah dengan dalih promo untuk membayar hanya setengah dari total tagihan ke rekening pribadi pelaku yang mengaku sebagai 360Kredi, hal ini tentu sangat merugikan,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut. Apabila menemukan kejanggalan yang diduga penipuan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak fintech terkait
“Masyarakat harus mengecek daftar fintech yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK agar terhindar dari penipuan. Untuk fintech yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI,” tutupnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link