JawaPos.com – Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi kebijakan pemerintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai sebuah badan otonom.
Pembentukan BRIN merupakan perintah Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekonogi (Sisnas Iptek). Pembentukan BRIN bertujuan untuk meningkatkan mutu penelitian dan pengkajian.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, pihaknya menyikapi hal tersebut dengan menggelar ‘Temu Peneliti Nasional 2021’ di Jakarta, 10-12 Juni 2021.
“Kegiatan ini diarahkan sebagai wahana untuk meningkatkan kompetensi dan evaluasi kinerja peneliti kemenag dalam menyongsong hadirnya lembaga BRIN,” ujar Achmad Gunaryo dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (10/6).
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Achmad juga menilai, temu nasional para peneliti kemenag sangat penting, mengingat peneliti merupakan aset utama Badan Litbang Kemenag. Karena peneliti berperan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional di bidang agama, melalui hasil-hasil penelitian di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaaan.
Peserta seluruhnya berjumlah 300 orang dengan komposisi 100 orang luring dan 200 orang daring. Harapannya, kegiatan ini dapat menjelaskan posisi riset agama dalam kerangka BRIN.
“Tujuannya agar dapat berkontribusi secara optimal dalam pengambilan kebijakan pembangunan nasional di bidang agama,” kata Achmad Gunaryo.
Temu Nasional Peneliti 2021 menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Menteri Agama, Kepala BRIN/LIPI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Deputi Kelembagaan Kemenpan RB, Bappenas dan Ketua Himpenindo.
Credit: Source link