JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok atau sembako dan sekolah tidak diterapkan tahun ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki? Tidak,” kata Yustinus dalam diskusi virtual, Jumat (11/6).
Yustinus menerangkan, saat ini Kemenkeu sendiri belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), khususnya soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun kerangka kebijakannya sudah ada, namun wacana kenaikan PPN untuk sembako untuk beberapa barang atau jasa lainnya belum dapat dibahas karena belum disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Yustinus menyebut, rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan tersebut sebetulnya sudah dibahas sejak lama. Hingga saat ini, pemerintah masih terus terbuka dengan masukan, kritik, serta aspirasi dari berbagai pihak.
Yustinus melanjutkan, pengenaan PPN untuk barang atau jasa tertentu menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran. Sebab, subsidi PPN dinilai tidak tepat sasaran karena juga dinikmati oleh para orang kaya.
Ke depannya, jika disetujui DPR, kelompok kaya ini bakal menjadi subjek PPN dan menyubsidi kelompok miskin. “Kira-kira begini, orang lain mengonsumsi beras premium, tapi saya makan beras dari Bulog. Sama-sama nggak kena PPN, padahal daya belinya berbeda,” pungkasnya
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link