JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung kehadiran aset digital mata uang Kripto yang dapat berkembang di Indonesia. Bahkan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa Kripto bisa menjadi sumber pendapatan negara yang potensial.
“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan Kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik,” ujarnya, Senin (14/6).
Jerry memaparkan, maksud dari pelembagaan perdagangan Kripto yang baik setidaknya harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis Kripto itu sendiri.
Sementara, terkait potensi ke pendapatan negara, kata Jerry, perlu dibahas oleh lintas kementerian. Menurutnya, perdagangan bursa Kripto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.
“Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain yang terkait sedang terus berkomunikasi,” ungkapnya.
Saat ini, Kemendag sendiri akan segera merealisasikan bursa Kripto. Dengan demikian, akan terwujud monitoring, manajemen, dan evaluasi mengenai perdagangan Kripto. Selain itu, bursa Kripto juga berfungsi untuk menegaskan posisi dan peran masing-masing stakeholder. Sehingga, sistem koordinasi, komunikasi dan pertanggungjawaban peran masing-masing bisa punya batasan yang jelas.
“Pedagang Kripto punya peran dan tanggung jawab masing-masing. Penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan Kripto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat tetapi juga aman bagi negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, perdagangan aset Kripto memang tengah menjadi tren sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik.
Di Indonesia, Kripto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas. Oleh karena itu, Kripto hanya bisa diperdagangkan sebagai komoditas. Kripto sendiri masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link