JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, setiap penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maupun rapid test antigen atau RT-PCR. ”Hasil GeNose C19 maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan, rapid test antigen atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya kemarin (19/6). Selain itu, penumpang harus selalu memakai masker. Jika saat boarding kedapatan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, penumpang dilarang naik KA. Tiket yang sudah dibeli dapat dibatalkan dengan pengembalian biaya 100 persen.
Namun, jika penumpang menunjukkan gejala Covid-19 dalam perjalanan di atas kereta, petugas akan mengarahkan ke ruang isolasi. Kemudian, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan. Penerapan physical distancing juga diatur dengan kursi yang telah ditentukan.
Baca juga: Penumpang KA Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen dan GeNose Negatif
Joni memastikan kebersihan dan sanitasi di stasiun dan kereta api terjamin. Stasiun selalu bersih dan steril dengan disemprot disinfektan secara berkala. Untuk rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian interior dan eksterior. Wastafel dan hand sanitizer juga tersedia di berbagai titik strategis.
Hingga kemarin, sudah ada 33 ribu pegawai KAI yang divaksin Covid-19. Jumlah tersebut setara dengan 73 persen dari keseluruhan pegawai KAI dan anak usahanya.
Credit: Source link