Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»9 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU
    News

    9 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU

    December 1, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    9 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    9 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU

    Ilustrasi KPU dan Bawaslu

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada smebilan partai politik untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019. Sebelumnya sembilan Parpol itu diketahui tidak lolos verifikasi.‎

    Demikian disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017). Sembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.
    ‎
    ‎Menurut Hasyim, keputusan tersebut diambil setelah adanya ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol karena sempat tidak lolos verifikasi. “Kesembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah,” ucap Hasyim.
     ‎
    Menurut Hasyim, sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan ke KPU dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan. KPU juga menyerahkan kembali administrasi persyaratan dokumen untuk dilengkapi oleh sembilan parpol ‎itu.

    “Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu,” ujar Hasyim.

    Bawaslu diketahui mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan itu diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, sembilan parpol itu berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. ‎

    TAGS : Partai Politik KPU Pilpres 2019

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25643/9-Parpol-Tak-Lolos-Verifikasi-KPU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorut Siap Menderita Berabad-abad Demi Nuklirnya
    Next Article Dukung Jokowi, Airlangga Selamatkan Golkar dari Kehancuran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.