Ketua Komisi IV Usul Hanya Bahan Pangan Impor yang Dikenai Pajak

Ketua Komisi IV Usul Hanya Bahan Pangan Impor yang Dikenai Pajak

JawaPos.com – Polemik terkait dengan rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako masih berlanjut. Dalam rapat bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, beberapa anggota Komisi IV DPR menyatakan keberatan. Senin (21/6) mereka usul supaya PPN sembako hanya dikenakan pada produk impor.

“Saya tergelitik mendengar menteri keuangan yang katanya, wah tiba-tiba sembako mau dikenai pajak,” kata Ketua Komisi IV DPR Sudin

Menurut dia, ketimbang memberlakukan PPN sembako, pemerintah lebih baik menertibkan pajak perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia. Mereka sudah diuntungkan kebijakan pajak selama bertahun-tahun.

Sudin mengusulkan, PPN sembako dikenakan pada bahan pangan yang didatangkan dari luar negeri alias impor. Misalnya, gandum. Selama ini, menurut dia, gandum impor tidak dikenai pajak. Selain gandum, Sudin menyatakan bahwa kedelai impor dan bawang putih impor pun tidak dikenai pajak.

Daripada memajaki sembako yang dihasilkan petani tanah air, Sudin menyebutkan bahwa bahan pangan impor lebih layak dikenai pajak. Dia berharap pemerintah bisa menelaah ulang rencana tersebut.

Dia juga mengimbau Syahrul bisa berkomunikasi langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan hal tersebut. Sementara itu, Johan Rosihan, anggota Komisi IV, meminta pemerintah lebih cermat.


Credit: Source link

Related Articles