JawaPos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, berdasar Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2020 termasuk pemeriksaan terhadap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pemerintah pusat, ditemukan enam masalah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna, memaparkan, hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2020 yang keluar setelah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020, usai pandemi Covid-19 masuk ke Tanah Air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian interen,” ujarnya dalam keterangan isi pidatonya saat sidang paripurna dikutip, Kamis (24/6).
Agung merincikan, enam permasalahan tersebut diantaranya, pertama, terkait mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum disusun.
Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun. Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
Kelima, pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC PEN tahun 2020 ke tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link