Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Hati-hati perampasan bermodus penarikan unit
    Automotive

    Hati-hati perampasan bermodus penarikan unit

    June 25, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hati-hati perampasan bermodus penarikan unit 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan multifinance yang juga membiayai pemilikan kendaraan bermotor Honda, FIFGroup, meminta nasabahnya untuk berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, atau perampasan dengan modus penarikan unit atau sepeda motor.

    Hal itu disampaikan Operation Director FIFGroup, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerjasama dengan FIFGroup.

    “Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGroup selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup,” kata Setia Budi Tarigan dalam siaran pers, dikutip Jumat.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pelanggan FIFGroup untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGroup. Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Setia Budi Tarigan.

    Baca juga: FIFGroup raih penghargaan 20 Pilar Financial Indonesia Award

    Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto memberikan penjelasan terkait implikasi Putusan MK terhadap implementasi eksekusi jaminan fidusia. Ario menyampaikan bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

    “Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” katanya.

    Sementara ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

    “Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” kata pria kelulusan Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

    Dalam industri pembiayaan pada tahun 2021 menunjukkan pemulihan berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Dilansir dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021 memperlihatkan adanya peningkatan tipis sebesar 0,25 persen secara month-to-month menjadi Rp362,70 triliun.

    Namun, kondisi pandemi COVID-19 yang masih tidak menentu juga mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kredit macet khususnya untuk industri pembiayaan. Tentunya, akan timbul dampak buruk terhadap Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.

    Baca juga: Beli motor Honda gratis angsuran dua kali di FIFGroup Fest

    Baca juga: Dengan Rp1,5 juta bisa bawa Honda Beat di FIFGroup Fest

    Baca juga: FIFGroup dan Astra gulirkan pembiayaan UMKM Rp1,4 miliar

    Pewarta: S026
    Editor: Maria Rosari Dwi Putri
    Copyright © ANTARA 2021

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Minta Semua Lembaga Bisa Sharing the Pain seperti BI-Pemerintah
    Next Article Bangun Ekosistem Keuangan Mikro, Agen BRILink Jadi Andalan Percepat Inklusi Keuangan – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.