JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan dan para pekerja diminta mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Menaker Ida, Sabtu (3/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ida menegaskan bahwa kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan pekerja, tegasnya, adalah prioritas utama yang dilakukan dalam bentuk pencegahan penyebaran di tempat kerja.
Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran COVID-19 klaster tempat kerja. Jika kondisi telah membaik maka produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga kembali normal.
Dia juga memastikan telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerah masing-masing.
Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta masing-masing individu pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,” demikian Ida.
Dalam paduan implementasi PPKM Darurat, salah satu cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial.
Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (kmb/balipost)
Credit: Source link