JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat yang akan berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Selama PPKM Darurat, jam operasional tenant supermarket, apotek, dan F&B di dalam mal, sepanjang delivery boleh buka hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat memaparkan, hal itu artinya kategori atau tenant yang diizinkan beroperasi pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10 persen hingga 18 persen dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat perbelanjaan.
“Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai,” ujar Ellen kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).
Ellen mengaku, terdapat kerugian bagi pusat belanja. Sebab, sebuah pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional. “Karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai,” ungkapnya.
Namun, pihaknya juga terpaksa harus beroperasi sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.
“Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasi kembali,” ucapnya.
Sebagai informasi, tenant pusat perbelanjaan atau mal tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasi dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kategori yang tetap buka di antaranya supermarket, pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kategori farmasi, apotek, toko obat. Kegiatan pada sektor esensial antara lain seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mal.
Selain itu, Kategori F&B diizinkan beroperasi namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan dengan sistem pesan antar atau delivery.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link