Ketua DPP PDIP, Junimart Girsang
Jakarta – Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR. Status hukum Novanto dinilai tidak mengganggu kinerja DPR.
Penilaian itu disampaikan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, dalam sebuah diskusi bertajuk “Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum”, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurutnya, meski Novanto menjadi tahanan KPK, masih ada empat pimpinan lain yang bisa memimpin kinerja DPR. Untuk itu, Junimart meminta agar status Novanto tidak terlalu didramatisir.
“Jadi jangan terlalu di dramatisir dengan tersangka dan ditahannya Pak Setya Novanto maka DPR menjadi tidak bisa bekerja. Saya tidak merasakan ada gangguan apapun, termasuk teman-teman di Fraksi PDIP,” kata Junimart.
Tetapi, kata Junimart, satu hal yang perlu dipahami adalah jadikan hukum sebagai panglima tertinggi serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kenapa saya bilang demikian, seseorang dinyatakan bersalah, apabila hakim sudah memutuskan nanti inkrach, selama ini belum inkrach maka seseorang itu tidak bisa dikatakan bersalah,” tegas Anggota Komisi III DPR itu.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25986/PDIP-Penahanan-Novanto-jangan-Didramatisir/