JawaPos.com – Mulai hari ini hingga 2 Agustus mendatang, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini dirasa perlu untuk tetap menjaga laju perekonomian sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Mengenai itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, adanya sejumlah pelonggaran dalam PPKM kali ini belum tentu dapat meningkatkan perekonomian.
“Meskipun PPKM-nya dilonggarkan ke level 3 atau 2 sekalipun, belum tentu omset pedagang naik tinggi karena daya beli masyarakatnya anjlok,” tutur dia kepada JawaPos.com, Senin (26/7).
Baca Juga: Pengamat: Perpanjangan PPKM Memang Perlu, Tapi Harusnya Lebih Ketat
Sebab, masalah awalnya adalah kompensasi yang diberikan pemerintah ke pengusaha maupun bansos masyarakat tidak mencukupi. Akibatnya omset pelaku usaha makin tertekan.
“Selama masa PPKM darurat pertama saja, omset disektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas bisa mencapai 80-90 persen. Jadi pelaku usaha sudah jatuh tertimpa dua tangga sekaligus yakni rendahnya mobilitas masyarakat belanja diluar rumah dan daya beli masyarakat yang melemah,” tambah dia.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link