JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Google Play dan kemudian harus mengaktifkan data lokasi (karena aplikasi ini berbasis GPS). Melalui aplikasi ini, pemerintah bisa memberikan informasi terkait lokasi dan zona penyebaran Covid-19.
“Sehingga, pemerimtah secara berkala dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Selain itu, lanjutnya, melalui aplikasi tersebut pemerintah dapat melakukan screening bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas seperti perjalanan udara, kereta api, dan lain-lain. Bahkan, aplikasi tersebut menjadi venue check-in untuk masyarakat yang akan melakukan aktivitas atau memasuki tempat-tempat umum seperti mal, restoran, toko, bandara, stasiun, tempat wisata, dan lain-lain.
Airlangga juga mengungkapkan, berdasarkan sejumlah indikator kasus Covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan. Namun, pemerintah tetap terus meningkatkan berbagai upaya untuk mengendalikan laju lonjakan kasus aktif. Pertama, menggalakkan kampanye 3M.
Kedua, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tertinggi. Dalam hal ini, Kemenkes akan mempercepat distribusi dan suplai vaksin ke daerah.
Ketiga, meningkatkan testing (sesuai target di InMendagri) dan tracing. Dan, keempat adalah upaya di hilir dengan mengendalikan BOR. Daerah dengan BOR tinggi harus meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien Covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.
“Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan telah mempermudah importasinya apabila diperlukan,” tuturnya.
Para Kepala Daerah dan Forkopimda (KaPolda, Pangdam, Kajati) juga diminta secara aktif untuk terus bersama-sama mengoordinasikan berbagai upaya dan langkah konkret di daerah untuk mengendalikan laju kasus Covid-19.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang relatif lebih ketat dibandingkan sebelumnya, terutama untuk wilayah dengan PPKM Level 4, akan membatasi berbagai mobilitas dan aktivitas masyarakat.
“Keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah, namun penting untuk dilakukan agar menekan angka penularan Covid-19. Penanganan pandemi ini adalah menjaga keseimbangan antara aspek life atau keselamatan jiwa dengan aspek livelihood atau mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Credit: Source link