Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (11/12/2017).
Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI dengan tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Tak hanya Kwik, penyidik juga memanggil seorang swasta bernama Agung Apriyogatomo. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan kasus ini. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kontjoro Jakti.
Saat BPPN mengeluarkan SKL kepada BDNI, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara, Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.
KPK diketahui baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
TAGS : BLBI Syafruddin Tumenggung Kwik Kian Gie
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26118/Korupsi-SKL-BLBI-Giliran-Kwik-Kian-Gie-Diperiksa-KPK/