JawaPos.com – Penurunan kinerja industri ritel akibat pandemi diperkirakan turut berdampak pada penerimaan negara, baik dari pajak maupun cukai. Salah satunya, industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang kontribusi cukainya juga menurun di tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, sampai dengan semester I 2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar. Perolehan tersebut turun sebesar 28 persen dibandingkan semester I 2020 yang senilai Rp 415 miliar (year-on-year/YoY).
“Sampai semester I, realisasi cukai HPTL turun 28 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara sampai akhir 2021 diupayakan target penerimaan senilai Rp 680 miliar,” ujarnya, Senin (9/8).
Seperti diketahui, penerimaan cukai HPTL sepanjang 2020 adalah sebesar Rp 690 miliar. Oleh karena itu, agar tidak menurun tajam, Askolani berharap para pelaku industri HPTL dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pembayaran pita cukai melalui PMK 93/2021 yang memungkinkan penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari.
“Melalui PMK 93/2021 para pelaku usaha HPTL dapat memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai Oktober 2021,” tuturnya.
Kebijakan relaksasi pembayaran cukai ini juga diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditargetkan mencapai Rp173 triliun tahun ini, tumbuh tipis 1,7 persen (YoY) dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 170 triliun. Hal ini disambut baik oleh pengusaha HPTL.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link