Maqdir Ismail
Jakarta – Setya Novanto merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlaku secara tidak adil. Pasalnya, sejumlah nama politisi yang sebelumnya disebut menerima uang, namun dalam surat dakwaan yang dibacakan terhadap Novanto tidak lagi dicantumkan alias raib.
Demikian disampaikan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam diskusi bertajuk `Setnov Effect`, di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017). Dikatakan Maqdir, kliennya seolah-olah dibuat bertindak sendiri dalam kasus yang didakwakan lembaga antikorupsi.
“Dalam pikiran saya, ini ada sesuatu yang tidak sama,” ungkap Maqdir.
Dikatakan Maqdir, dalam putusan hakim untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut terlibat dan ikut diperkaya. Menurut Maqdir, ketika dalam perkara orang lain tidak terbukti, seharusnya Novanto tidak diproses secara hukum.
Sementara, kata Maqdir, banyak nama lain yang membantah dan tidak ada dalam putusan hakim, tidak sebut lagi oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk Novanto. Misalnya, sejumlah nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Yakni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Saat proyek e-KTP bergulir,Yasonna dan Ganjar duduk di Komisi II DPR. Sementara Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, setidaknya terdapat empat nama politisi PDIP yang ikut menerima sejumlah uang panas e-KTP. Yakni, Olly Dondokambe disebut menerima 1,2 juta dollar AS; Arif Wibowo menerima 108.000 dollar AS; Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS; dan Yasonna Laolly menerima 84.00 dollar AS.
“Ya pasti ada perasaan Beliau (Novanto) diperlakukan tidak sama, itu pasti,” tegas Maqdir.
TAGS : KPK Korupsi E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin