Sekolah Internasional Minta PPN Mengacu Pendapatan Sekolah

Sekolah Internasional Minta PPN Mengacu Pendapatan Sekolah

JawaPos.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal dikenakan pemerintah pada sekolah-sekolah berbiaya mahal. Selama ini sekolah mahal identik dengan sekolah internasional yang kini disebut dengan satuan pendidikan kerja sama (SPK). Ketua Perkumpulan SPK Indonesia Haifa Segeir berharap PPN untuk lembaga pendidikan tidak memandang status sekolah. Baik SPK maupun sekolah nasional pada umumnya. ”Sebaiknya memakai patokan penerimaan atau pendapatan sekolah tersebut,” katanya tadi malam (14/9).

Haifa mengungkapkan, di Indonesia saat ini ada sekitar 600 unit sekolah berstatus SPK. Mulai tingkat PAUD sampai SMA sederajat. Dia tidak bisa menyimpulkan berapa patokan ideal penghasilan sekolah yang layak dikenai PPN.

Namun, pada prinsipnya, mau sekolah nasional maupun SPK, boleh dikenakan PPN selama mendapatkan penghasilan besar.

Sebab, menurut Haifa, banyak sekolah swasta yang besar dan penghasilannya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan SPK. Sekolah swasta seperti itu memiliki banyak pemasukan. Selain dari SPP atau uang sekolah siswa, sekolah tetap menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Sedangkan SPK tidak bisa menerima dana BOS. Biaya operasional pendidikan murni berasal dari orang tua siswa.

Selain itu, menurut Haifa, guru-guru di SPK tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru di sekolah negeri atau swasta nasional. Padahal, SPK bukan lembaga yang berorientasi laba atau keuntungan. Di dalam pengurusan izinnya, SPK tetap harus berada di bawah naungan yayasan dan bersifat nirlaba. ”PPN untuk lembaga pendidikan nanti pasti dibebankan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, rencana pemerintah mengenakan PPN pada sembako masih menuai pro dan kontra. Ekonom Indef Berly Martawardaya mendorong pemerintah membuat perbandingan dengan negara tetangga. ” (Negara, Red) tetangga kita seragam. Sembako semua enggak masuk dalam barang kena pajak,” ucapnya. Berly mengatakan, acuan tarif PPN yang diusulkan pemerintah kepada DPR ternyata berkaca pada negara Eropa. Semestinya basis yang dijadikan komparasi adalah negara-negara ASEAN maupun Asia Selatan.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : dee/agf/mia/wan/c9/oni


Credit: Source link

Related Articles