Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menag Imbau Masyarakat Tak Kucilkan Pelaku LGBT
    News

    Menag Imbau Masyarakat Tak Kucilkan Pelaku LGBT

    December 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menag Imbau Masyarakat Tak Kucilkan Pelaku LGBT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menag Imbau Masyarakat Tak Kucilkan Pelaku LGBT

    Menag Lukman Hakim Saifuddin

    Jakarta – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak pernah mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), sebagaimana viral di media sosial akhir-akhir ini. Dia menyebut, tidak ada satu agama pun merestui tindakan LGBT.

    Kendati demikian, pelaku LGBT bukan lantas harus dijauhi atau dikucilkan. Menag Lukman mengimbau agar para pemilik misorientasi seksual tersebut seyogyanya dirangkul, supaya kembali ke ajaran agama.

    “Mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar,” imbau Menag di Yogyakarta, Senin (18/12) sore.

    Menag menjelaskan, di tengah-tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya LGBT. Keragaman pandangan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, para ahli baik ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial.

    Kemudian, ada yang menyebut LGBT terjadi karena penyimpangan, dan karena itu dianggap sebagai perilaku menyimpang. Ada juga yang mengatakan bahwa LGBT sebagai kutukan Tuhan. Bahkan, ada yang mengatakan itu sebagai takdir.

    “Yang penting adalah bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya,” tegasnya.

    Bahkan, lanjut Menag, norma hukum positif di Indonesia pun tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

    “Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama,” terangnya.

    TAGS : Kemenag LGBT Menteri Agama Lukman Hakim

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26535/Menag-Imbau-Masyarakat-Tak-Kucilkan-Pelaku-LGBT/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Cabut Dukungan, PKB Konsisten Usung Ridwan Kamil
    Next Article Sepak Bola Perempuan Kembali Digalakkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.